Selainitu, Imam Syafi’i juga menuliskan kitab Ar-Risalah yang memuat tentang metodologi berijtihad dan meng-istinbath hukum-hukum. Sebagaimana mazhab fikih lainnya, Imam Syafi’i membuat tata cara meng-istinbath hukum sendiri. Adapun dalil hukum yang digunakan Imam Syafi’i adalah Al-Qur’an, sunah, dan ijma’. Sedangkan, teknik
Diketahuibahwa imam mazhab ada empat yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Semuanya berusaha mengikuti petunjuk Alquran dan As-Sunnah. Dikutip dari Muslim.or.id, Rabu (19/1/2022), Ustadz Arif Syarifuddin menjelaskan Imam As-Syafi'i bernama Muhammad dengan kunyah Abu Abdillah. Nasab beliau secara
Perbedaanpertama tentang masalah syarat, yaitu niat wudhu. Para ulama’ berbeda pendapat apakah niat termasuk syarat sah wudhu atau tidak? menurut Madzhab Syafi’i, Malik, Ahmad, Abu Tsaur dan Dawud niat termasuk syarat sahnya wudhu. Sedangkan menurut yang lannya yaitu Abu Hanifah dan Sas Tsaury, niat tidak termasuk syarat sahnya wudhu.
WalaupunMazhab Syafi‟i menerima konsep istihalah ini secara umum tetapi membataskanya dengan menegaskan bahwa najis tidak akan menjadi suci walaupun ia telah bertukar menjadi
Penelitianini bertujuan untuk mengetahui hukum sampel dalam jual beli online dalam tinjauan hukum Islam, serta perbedaan jual beli sampel zaman dulu dengan sekarang.Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research) .Sedangkan sifat dari penelitiannya bersifat deksriptif. (STUDI PENDAPAT MAZHAB HANAFI, MAZHAB MALIKI, MAZHAB SYAFI
Vay Nhanh Fast Money. MALANGTIMES - Mazhab merupakan istilah dari bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati. Sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik secara konkrit maupun secara abstrak. Mazhab merupakan jalur yang dipilih sehingga terhubung dengan risalah yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Setidaknya ada tiga ruang lingkup yang sering menggunakan istilah mazhab di dalamnya. Pertama mazhab akidah, mazhab politik, dan mazhab fiqih. Dalam hukum Islam atau fiqih terdapat empat mazhab besar yang diakui oleh golongan ahli sunnah wal jamaah, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Baca Juga Sudah Siap Sambut Ramadhan? Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 24 April Ke empat mazhab fiqih ini telah mempengaruhi perkembangan Islam. Perbedaan implementasi fiqih berdasarkan mazhab masing-masing dalam suatu komunitas tak jarang menjadi perdebatan yang tak berkesudahan. Namun toleransi merupakan kunci terjaganya persaudaraan dalam iman. Berikut 4 sejarah dan karakteristik mazhab fiqih tersebut yang dilansir dari kanal Youtube Catatan Ringan. 1. HanafiMazhab Hanafi atau Hanafiah didirikan oleh Nu'man bin Tsabit atau yang lebih terkenal dengan nama Abu Hanifah. Ia wafat 767 masehi. Pemikiran hukumnya bercorak rasional. Mazhab ini berasal dari Kufah, sebuah kota yang telah mencapai kemajuan yang tinggi di Iraq. Sehingga persoalan yang muncul banyak dipecahkan melalui pendapat, analogi, dan qiyas khafi. Karyanya yang terkenal adalah Fiqh Al-Akbar. Mazhab Hanafi merupakan mazhab fiqih dengan jumlah pengikut terbesar di dunia dengan jumlah pengikut sebanyak 675 juta jiwa. Negara-negara dengan pengikut terbanyak mazhab ini adalah Pakistan, India, Bangladesh, Turki, Afganistan, dan Uzbekistan. Pada masa Turki Utsmani, mazhab ini merupakan mazhab resmi kerajaan. Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Abu Yusuf yaitu guru Imam Ahmad, asy-Syaibani yaitu guru Imam Syafi'i, Abu Mansur Al-Maturidi, Jalaluddin Al-Rumi, dan Bahauddin Naqsyaban. 2. MalikiMazhab Maliki atau Maliki adalah mazhab yang didirikan oleh Malik bin Anas atau yang biasa dikenal dengan nama Imam Malik. Imam Malik wafat pada 797 Masehi. Sepanjang hidupnya Malik tidak pernah meninggalkan Madinah, kecuali untuk keperluan ibadah haji. Pemikiran hukumnya banyak dipengaruhi sunnah yang cenderung tekstual. Imam Malik juga termasuk periwayat hadist. Karyanya yang terkenal adalah al-Muwattha', yaitu hadis yang bercorak fiqih. Imam Malik juga dikenal sebagai seorang Mufti dalam kasus-kasus yang dihadapi. Salah satu fatwanya bahwa baiat yang dipaksakan hukumnya tidak sah. Selain itu pemikirannya juga banyak menggunakan tradisi bangsa Madinah. Mazhab Maliki merupakan mazhab fiqih dengan pengikut yang terkonsentrasi pada wilayah Afrika Utara dan Afrika Barat dengan jumlah pengikut sebanyak 270 juta jiwa. Negara-negara dengan pengikut terbanyak mazhab ini adalah Maroko, Al-Jazair, Mesir, Sudan, Nigeria, dan Tunisia. Murid atau pengikutnyayang terkenal adalah Imam Syafi'i, Yahya Al-Laitsi, Ibnu Rusdi, AI Qurthubi, Ibnu Batutah, dan Ibnu Khaldun. 3. Syafi'iMazhab Syafi'i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi'i. Ia wafat pada 767 masehi. Selama hidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Selain berdasarkan pada Al Quran, sunnah, dan ijma, Imam Syafl'i juga berpegang pada qiyas. Beliau disebut juga sebagai orang pertama yang membukukan ilmu usul Fiqih. Karyanya yang terkenal adalah AI-Umm dan Ar-Risalah. Baca Juga Di UIN Malang, Jusuf Kalla Bicara Moderasi Beragama Pemikirannya yang cenderung moderat diperlihatkan dalam Qaul Qadim pendapat yang baru dan Qaul Jadid pendapat yang lama. Untuk penyebarannya mazhab Syafl'i diikuti oleh 495 juta jiwa. Negara-negara dengan mayoritas pengikut mazhab ini adalah Indonesia, Ethiopia, Malaysia, Yaman, Mesir, dan Somalia. Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Imam Ahmad AI Ghazali, lbnu Katsir, lbnu Majah, An Nawawi, Ibnu Hajar al-'Asqalani, Abu Hasan Al Asy'ari, dan Said Nursi. 4. Hambali Mazhab Hambali atau Hanabilah didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hambal atau dikenal dengan nama Imam Hambali. Ia wafat pada 855 masehi. Pada masa mudanya beliau berguru kepada Abu Yusuf dan Imam Syafi'i. Corak pemikirannya tradisionalis, selain berdasarkan pada Al Quran, sunnah, dan ijtihad, Beliau juga menggunakan hadits Mursal dan Qiyas jika terpaksa. Selain sebagai seorang ahli hukum, beliau juga seorang ahli hadist. Karyanya yang terkenal adalah Musnad Ahmad, kumpulan hadis-hadis Nabi SAW. Mazhab Hambali merupakan mazhab fiqih dengan pengikut terkonsentrasi di wilayah Teluk Persia dengan jumlah pengikut sebanyak 41 juta jiwa. Negara-negara dengan pengikut terbanyak mazhab ini adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Imam Bukhori, Abdul Qodir Al Jailani, lbnu Qudammah, lbnu Taimiyah, Ibnu Qaiyyim Al jauziyyah, Adz-Dzahabi, dan Muhammad bin Abdul Wahab.
Fatih Zein Agama Thursday, 08 Jun 2023, 2342 WIB Kajian ini bertujuan untuk menganalisis hukum perbandingan mazhab dalam tradisi hukum Islam. Dengan mempelajari perbedaan dan kesamaan antara mazhab-mazhab fiqih, penelitian ini akan mengeksplorasi metodologi, prinsip, dan dampak dari hukum perbandingan mazhab dalam konteks hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber primer dan sekunder yang relevan, termasuk literatur hukum Islam dan karya-karya ulama terkemuka. Melalui analisis kualitatif, penelitian ini akan menyajikan temuan yang mendalam tentang hukum perbandingan mazhab dan implikasinya dalam praktik hukum Islam. Studi ini menggunakan metode membaca, mengumpulkan bahan, serta merangkumnya menjadi satu. Pengumpulan data dilakukan dengan metode pengolahan dan analisis data. Metode membaca merupakan kegiatan yang penting dalam kehidupan sehari-hari karena membaca tidak hanya memperoleh informasi saja tetapi juga sebagai alat untuk memperluas pengetahuan seseorang. Mazhab merupakan pendekatan atau landasan yang digunakan oleh Imam mujtahid untuk memecahkan masalah dan menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Perbandingan mazhab telah dikenal sejak zaman sahabat hingga saat ini, sebagai respons terhadap perbedaan pendapat yang muncul setelah wafatnya Rasulullah terkait fenomena kontemporer. Tujuan perbandingan mazhab adalah untuk menghindari sikap taqlid yang sempit, mempromosikan saling menghargai, dan mencari kebenaran. Mempelajari perbandingan mazhab memiliki manfaat, seperti memperoleh pemahaman dasar dan aqidah yang dapat menjadi pedoman hukum serta menyelesaikan masalah dengan sikap saling menghargai. Dalam studi mazhab, empat mazhab terkenal yang digunakan secara luas di seluruh dunia adalah mazhab hanafi, maliki, syafi'i, dan hambali. Studi perbandingan mazhab juga meliputi berbagai masalah fiqh yang menimbulkan perbedaan pendapat. Dalam mempelajari perbandingan mazhab, penting untuk memahami kewajiban muqarin, langkah-langkah kajian fiqh muqaranah, dan hukum dalam mengamalkan hasil perbandingan mazhab. Semua ini harus diketahui dan dipahami oleh individu yang berkewajiban menjalankannya. Dalam Islam, terdapat variasi mazhab atau aliran pemikiran hukum yang telah muncul sejak zaman awal Islam. Mazhab-mazhab ini berakar dari interpretasi dan penafsiran berbagai sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an, Hadis, dan pandangan ulama terkemuka. Salah satu konsep penting dalam studi hukum Islam adalah "hukum perbandingan mazhab", yang bertujuan untuk memahami perbedaan dan kesamaan antara mazhab-mazhab tersebut. Hukum perbandingan mazhab adalah kajian tentang perbedaan pendapat hukum yang terdapat di antara mazhab-mazhab fiqih dalam Islam. Fiqih adalah cabang ilmu dalam Islam yang mengurus hukum dan peraturan kehidupan Muslim. Tujuan utama dari hukum perbandingan mazhab adalah untuk memahami dan menghargai keragaman pendapat yang ada dalam tradisi hukum Islam. Salah satu prinsip dasar dalam hukum perbandingan mazhab adalah prinsip "ikhtilaf" atau perbedaan pendapat. Prinsip ini mengakui bahwa dalam hukum Islam, terdapat ruang untuk adanya perbedaan pendapat yang sah di antara ulama. Setiap mazhab memiliki pendekatan dan metodologi yang berbeda dalam menafsirkan sumber-sumber hukum, sehingga terjadi perbedaan dalam penentuan hukum. Namun, walaupun terdapat perbedaan pendapat, hukum perbandingan mazhab menekankan pentingnya dialog dan kerjasama antara mazhab-mazhab tersebut. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang lebih luas dan mencari solusi terbaik dalam menghadapi isu-isu hukum yang kompleks. Dalam konteks ini, mazhab-mazhab saling berbagi pengetahuan, argumen, dan bukti-bukti untuk mencapai pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum Islam. Hukum perbandingan mazhab juga berperan penting dalam menangani isu-isu kontemporer yang tidak tercakup secara spesifik dalam sumber-sumber hukum klasik Islam. Ketika menghadapi tantangan baru, ahli hukum Islam dapat merujuk pada pendapat-pendapat dari mazhab-mazhab lain dan menggunakan prinsip hukum perbandingan mazhab untuk mencari solusi yang sesuai dengan konteks zaman modern. Perlu dicatat bahwa hukum perbandingan mazhab bukanlah metode untuk menggabungkan mazhab-mazhab menjadi satu atau menciptakan mazhab baru. Tujuannya adalah menganalisis perbedaan dan kesamaan dalam pemikiran hukum Islam serta memahami konteks historis dan metodologis di balik perbedaan-perbedaan tersebut. Meskipun demikian, hukum perbandingan mazhab juga dihadapkan pada tantangan dan kritik. Beberapa kritikus khawatir bahwa penekanan yang berlebihan pada perbedaan. perbandingan mazhab hukum islam Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Agama Terpopuler Tulisan Terpilih
Agama Thursday, 08 Jun 2023, 1453 WIB Ilustrasi qurban kambing sumber Dalam Islam, kurban syariah adalah penyembelihan hewan kurban, yang dilakukan setelah melakukan sholat Idhul Adha. Berqurban artinya wujud rasa syukur seluruh umat Islam kepada Allah SWT atas nikmat serta karunia yang sudah diberikan. Menurut ulama fikih madzhab Hanbali, Maliki dan Syafii, hukum berqurban adalah sunnah muakad dan tidak boleh atau makruh menyerahkannya kepada seseorang yang sudah memiliki harta berlebih. Namun menurut Hanafi, wajib bagi yang mampu. Ukuran kemampuan seseorang berqurban pada hakekatnya sama dengan kemampuan bersedekah, yaitu. kelebihan kekayaan atau uang setelah memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan dan melengkapi kebutuhan normal seseorang. Sebagian ulama menjelaskan bahwa hukum berqurban adalah wajib bagi yang mampu, namun bagi umat Islam yang tidak mampu, kewajiban ini gugur. Meskipun kurban merupakan ibadah Sunnah, namun ibadah ini tidak dapat ditolak karena Allah mencintai hamba-hamba-Nya yang ingin menggunakan sebagian hartanya untuk tujuan ibadah. Qurban adalah ibadah dengan keutamaan dan pilihan hewan qurban dapat diubah sesuai dengan kemampuan. Berbagai ulama telah mengemukakan pendapat tentang penetapan hukum qurban dalam Islam, yang dikaitkan dengan hukum qurban berdasarkan empat madzhab. Ini penjelasannya. Madzhab Syafi'i Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkad, yang merupakan sunnah paling populer, namun hukumnya juga bisa dijadikan makruh bagi orang yang sebenarnya mampu tetapi tidak mau melakukan ibadah kurban. Mazhab Malik Mazhab Maliki juga memiliki pendapat yang sama dengan mazhab Syafi'i, yaitu bahwa kurban yang sah adalah muakkad sunnah, yaitu. sunnah yang dianjurkan, namun hukumnya dapat dijadikan makruh bagi orang yang sebenarnya mampu namun tidak mampu. berqurban. Mazhab Hanafi Mazhab Hanafi berpendapat bahwa qurban dalam hukum Islam wajib dilakukan setahun sekali. Pernyataan ini memiliki dasar hukum yang sangat jelas berdasarkan firman Allah SWT. Namun, masih ada ulama madzhab hanafi yang tidak sependapat dan menyatakan bahwa hukumnya muakkad sunnah. Madhab Hambali Madzhab Hambali juga mengeluarkan pernyataan bahwa kurban dalam Islam adalah wajib, namun hukum ini masih bisa diubah menjadi sunnah jika dilakukan oleh orang yang kurang mampu. Namun para ulama semua mazhab sepakat bahwa hukum qurban Islam menjadi mengikat setelah bernazar, jadi harus dilakukan dengan baik, apakah Anda punya uang atau tidak, karena Anda telah bersumpah. hukum qurban iduladha mazhab Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Agama Terpopuler Tulisan Terpilih
Ini yang Membedakan Mazhab Syafii dengan Mazhab yang Lain Dalam Islam, perbedaan mazhab beragama merupakan hal yang lumrah dan tak perlu dipermasalahkan dengan panjang lebar. Orang-orang yang mudah menyalahkan orang lain dan mudah memaksakan pendapatnya terkait hal keagamaan membuktikan bahwa ia tidak mengerti betul hal-hal yang berkaitan dengan mazhab-mazhab dalam daerah Asia Tenggara sendiri, memang lebih banyak didominasi oleh pengikut mazhab Syafii. Walaupun pada kenyataannya pengikut mazhab Syafii tersebut tidak bisa mengidentifikasi bahwa dirinya adalah pengikut mazhab karena itu, pengikut mazhab Syafii, baik yang merasa walaupun tidak merasa perlu dan harus mampu mengidentifikasi diferensiasi mazhab yang diikutinya sendiri. Selain sebagai pengenalan juga sebagai pembelajaran bahwa dalam Islam terdapat perbedaan dalam pengambilan hukum istimbath al-ahkam.Selain dengan sumber hukum yang disepakati Alquran, sunnah, ijma’ dan qiyas, Imam al-Syafi’ijuga menggunakan beberapa sumber lain jika tidak terdapat dalil dalam Alquran maupun Sunnah. Seperti pendapat sahabat atsar sahabat, bahkan bagi Imam al-Syafi’i, jika hanya ada pendapat sahabat, maka lebih diutamakan sebelum ke itu, Imam al-Syafi’i juga menggunakan observasi induktif istiqra’, yakni meneliti hukum-hukum yang sifatnya parsial untuk dijadikan sebagai argumen bagi hukum yang lebih global. Seperti salat sunnah di pada saat itu, salat yang dilakukan oleh Rasul di atas kendaraan adalah salat witir. Karena salat witir adalah salah satu salat sunnah, maka Imam al-Syafi’i berkesimpulan semua salat sunnah boleh dilakukan di atas beberapa hal di atas, salah satu ciri khas Mazhab Syafi’i adalah dinamis. Hal ini disebutkan oleh Syah Waliyullah al-Dahlawi dalam kitabnya Hujjatullah al-Balighah. bahwa Mazhab Syafi’i adalah mazhab yang terdepan dalam urusan dinamisasi dan progresivitas. Sehingga wajar jika memiliki banyak pengikut dan mampu bertahan hingga A’lam.
Para santri tingkat awal belajar fiqih melalui kitab kecil seperti Safinah dan Taqrib. Ini kitab fiqih berdasarkan mazhab Syafi'i. Baru kemudian meningkat pada kitab syarh-nya seperti Kasyifatus Saja dan Fathul Qarib. Seiring naik tingkat, para santri akan mengenal kitab fiqih Syafi'i kelas menengah seperti Fathul Mu'in dan syarhnya seperti I'anah. Lanjut kemudian dengan kitab fiqih babon mazhab Syafi'i seperti Minhaj-nya Imam Nawawi. Dengan asumsi dasar-dasar fiqih Syafi'i sudah kokoh, para santri senior kemudian dikenalkan dengan keragaman pendapat di luar mazhab Syafi'i. Di bawah ini saya tuliskan sedikit catatan mengenai sejumlah kitab fiqih yang merangkum 4 mazhab fiqih Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hanbali. Di luar 4 mazhab juga ada mazhab lain seperti Zhahiri, Jafari, Zaidi dan mazhab lain yang sudah tak ada pengikutnya lagi seperti Abu Tsaur, Auza'i, Thabari. Di luar itu juga masih ada opini lain dari individual ulama yang kadang kala berbeda dengan pendapat mazhabnya. Namun sekarang kita fokuskan saja dulu ke-4 mazhab. Yang saya cantumkan ini adalah kitab yang merangkum 4 mazhab, bukan kitab yang ditulis oleh ulama mazhab tertentu yang kemudian mencantumkan dan mengomparasikannya dengan mazhab lain-kitab kategori ini misalnya al-Mughni Ibn Qudamah, al-Majmu' Imam Nawawi atau Hasyiah Ibn Abidin. Pertama, kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil A'immah. Ini kitab fiqih yang merangkum pendapat dari keempat mazhab. Disusun berdasarkan bab fiqih standar. Tidak ada pencantuman dalil, diskusi maupun pandangan penulisnya. Ini hanya merangkum saja. Tidak lebih. Fungsinya hanya membantu kita mengetahui adakah perbedaan pendapat dalam satu kasus. Judul kitab ini menyifatkan pesan khusus bahwa perbedaan pendapat fiqih para imam mazhab itu adalah rahmat untuk umat. Kitab ini sudah diterjemahkan ke bahasa kitab al-Mizanul Kubra. Biasanya dicetak bareng dengan Kitab Rahmatul Ummah pada hamisy atau pinggir. Dalam kitab ini sudah ada penjelasan singkat terhadap pendapat yang dirangkum, bahkan Imam Sya'rani pengarang kitab al-Mizanul Kubra ini juga memaparkan pandangannya dengan memberikan pertimbangan mana pendapat fiqih yang ringan dan mana yang berat untuk dilaksanakan. Rasanya belum ada kitab terjemahnya dalam bahasa Indonesia CMIIW.Ketiga, kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibn Rusyd. Di pesantren modern seperti Gontor kitab ini dibaca oleh para santri senior, namun di pesantren salaf tidak semuanya mengajarkannya. Kitab ringkas 4 juz ini bukan saja merangkum perbedaan pendapat tapi juga menjelaskan sebab perselisihannya. Dalil juga dicantumkan hanya saja cukup terbatas. Saya rekomendasikan untuk membaca juga kitab Syarh-nya yang menjelaskan lebih detil mengenai dalil yang dicantumkan Ibn Rusyd. Maklum saja kitab ini memang sekedar permulaan saja bidayah. Anda tidak bisa mengklaim sebagai mujtahid hanya karena membaca kitab ini. Kitab ini sudah diterjemahkan ke bahasa kitab yang lebih luas dari Bidayatul Mujtahid adalah kitab al-Fiqh 'ala Mazahabil Arba'ah. Kitab 5 jilid ini disusun oleh Abdurrahman al-Jaziri. Kitab ini sudah ada di aplikasi android arab. Saya pernah lihat terjemahannya juga sudah ada di Gramedia. Pembahasannya lebih kengkap dari ketiga kitab di atas. Kelima, kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebut-sebut sebagai yang paling lengkap merangkum opini 4 mazhab. Ditulis oleh kumpulan para ulama yang disponsori oleh pemerintah Kuwait. Terdiri dari 45 jilid yang pembahasannya berdasar alfabet arab. Jelas ini memudahkan untuk mencari topik pembahasan. Anda cukup mencari kata kunci dan melacaknya berdasarkan huruf hijaiyah. Tentu ini berbeda dengan kitab fiqih standar yang berdasarkan topik dan selalu dimulai dengan pembahasan masalah thaharah. Di bagian akhir kitab ensikopledia fiqih Kuwait ini memasukkan info mengenai nama dan bio singkat para pembahasannya setelah mengurai defenisi, kemudian menyebutkan persoalan pokok dalam entry fiqih yang sedang dibahas, setelah itu menyebutkan perbedaan pandangan para ulama yang diurai dengan sistematis berikut masing-masing dalilnya. Kelemahannya adalah tidak adanya diskusi maupun analisis perbandingan. Sedari awal ini disadari oleh penyusunnya dan itulah sebbanya mereka memilih judul mausu'ah atau tentu masih ada kitab fiqih muqarin perbandingan lainnya seperti karya Syekh Wahbah al-Zuhaili yang berjudul al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yang isinya 9 jilid dengan jilid ke-10 berisi index dan maraji'. Syekh Wahbah al-Zuhaili juga menulis Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami wa Al-Qadhaya Al-Mu’ashirah 14 jilid. Syukur alhamdulillah kedua kitab fiqih modern ini sudah bisa diunduh di sedikit penjelasan mengenai kitab fiqih perbandingan mazhab. Karakter fiqih itu memang membuka ruang perbedaan pendapat. Jadi tidak perlu kafir-kafiran gegara beda pendapat. Gak perlu mem-bully ulama yang punya fatwa berbeda. Semua Imam Mazhab punya fatwa yang dianggap nyeleneh atau kontroversial. Sekadar menyebut beberapa contoh sajaImam Syafi'i bolehkan anak hasil zina dinikahi oleh "bapak" biologisnya karena nasab disandarkan ke ibunya. Apa kita berani bilang Imam Syafi'i itu Yai Zina? Memangnya kita siapa dibanding beliau?Imam Malik mengatakan anjing itu suci, tidak najis. Ini beda dengan mazhab lainnya. Apa berani kita nyinyiri beliau dengan membully mengatakan beliau itu Yai Anjing? Na' Abu Hanifah membolehkan minum nabidz dalam kadar tidak memabukkan. Mazhab lain mengharamkan. Apa kita berani komen beliau itu Yai Tukang Minum? Kacau kan!Imam Ahmad mengatakan batal wudhu sehabis makan daging unta, mazhab lain mengatakan tidak batal. Apa berani kita nyindir beliau itu Yai Unta? Ngawur banget kita!Imam Dawud al-Zhahiri bilang lemak/tulang babi tidak haram, yang haram cuma dagingnya. Mazhab lain membantah dengan keras. Tapi tidak ada ulama mazhab lain yang mencaci maki beliau dengan sebutan Yai Babi! Gak sampai ulama fiqih itu sebelum mengeluarkan fatwa akan memeriksa dalil dan kaidah usul al-fiqhnya dulu. Lha kita bisanya cuma nyinyir. Jumhur ulama juga belum tentu benar pendapatnya. Kebenaran dalam Islam ditentukan lewat kekuatan dalil bukan banyak-banyakan jumlah pengikut, apalagi pakai turun ke jalan dan teriak "bunuh-bunuh".Fatwa itu tidak mengikat. Sebagai contoh, kalau tidak cocok dengan fatwa Kiai Ma'ruf Amin, boleh pilih fatwa Gus Mus. Gak cocok dengan Gus Mus, pilih fatwa Mbah Moen. Mau pilih pendapat saya juga boleh, fiqih itu memang meniscayakan beda pendapat. Tak usah memaksakan pendapat. Semua ulama punya rujukan dan argumen. Semakin kita luaskan bacaan kita dengan membaca kitab fiqih perbandingan mazhab akan semakin toleran kita menyikapi keragaman pendapat. Yang suka memutlakkan pendapatnya atau pendapat ulama yang diikutinya itu bisa ditebak belum luas wawasan dan bacaannya. OK, jelas yah?!Nadirsyah Hosen, Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia - New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School
perbedaan mazhab syafi i dan hanafi